INFO PARIWISATA
Home » PERDA TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

PERDA TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat (1) tentang Kepariwisataan,  untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di daerah maka pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah pemerintah daerah sehingga perlu diatur melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata diatas, maka terbitlah Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat No.28 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

 

 

 

*one

error: Maaf! Konten kami proteksi!!