Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan kewenangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, yang mempunyai fungsi antara lain :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyelenggaraan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi
- Penyelenggaraan urusan ketatusahaan dan kesejahteraan dinas, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati