INFO PARIWISATA
Home » BERITA » Coto Menggala Resmi Tercatat Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham RI

Coto Menggala Resmi Tercatat Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham RI

Pangkalan Bun (25/02). Setelah beberapa waktu yang lalu Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat melalui Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kreatif melakukan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal khususnya pada Makanan Tradisional yang berasal dari Kotawaringin Barat, maka Coto Menggala sebagai makanan tradisional yang memiliki ciri khas terbuat dari bahan baku singkong ini sangat layak diajukan Hak Kekayaan Intelektualnya kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya.

Dan setelah melalui proses verifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, ditetapkanlah Coto Menggala sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional milik Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sertifikat HAKI dengan nomor pencatatan : PT62202100012 yang ditandatangani oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Bapak Daulat Pandapotan Silitonga, SH., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yassona H. Laoly.

“Dengan telah dicatatnya Coto Menggala sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham RI, artinya Coto Menggala telah diakui secara sah oleh Negara sebagai makanan tradisional milik masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.” terang Drs. Wahyudi, M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat yang juga bertindak sebagai kustodian dalam peninvetarisasian KIK Coto Menggala ini ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Harapan kedepan semoga dengan diakuinya Coto Menggala sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, masyarakat Kotawaringin Barat semakin mencintai dan terus melestarikan budaya dengan mewariskan budaya kepada generasi muda, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan pangan.” lanjutnya.

Coto menggala memang telah menjadi makanan tradisional di Kotawaringin Barat sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia yang mana saat itu masih dalam wilayah kerajaan Kutaringin, yang terdokumentasi pada saat penyajian Coto Menggala sebagai hidangan utama acara kerajaan di Istana Kuning pada awal abad ke-19 silam.

Dokumentasi jamuan Coto Menggala di Istana Kuning, Kesultanan Kutaringin di awal abad ke-19

“Selamat untuk Kotawaringin Barat yang telah mencatatkan makanan khas-nya yaitu ‘Coto Menggala’ sebagai Kekayaan Intelektual Makanan Tradisional, artinya Coto Menggala telah diakui secara legal oleh negara Republik Indonesia sebagai salah satu makanan tradisional yang sudah diwariskan secara turun temurun di wilayah Kobar.” ucap Ibu Dwi, saat memberikan testimoninya sebagai pecinta kuliner Coto Menggala di Kotawaringin Barat.

Piagam Penghargaan MURI tahun 2009

Prestasi Coto Menggala lainnya adalah saat mendapatkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) pada tahun 2009 silam, atas prakarsa Tim PKK Kabupaten Kotawaringin Barat dalam penyajian Coto Menggala dengan jumlah terbanyak, dan meraih juara 2 nasional pada kategori Makanan Tradisional Terpopuler di ajang Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2020.

Salam Pesona Indonesia, Bangga Berwisata di Indonesia! (R1/dispar kobar)

About Admin

error: Maaf! Konten kami proteksi!!