Salah satu persyaratan dalam kepemilikan usaha di bidang pariwisata khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, para pelaku/penyelenggara usaha pariwisata diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melalui Dinas Pariwisata. Dengan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maka para pelaku/penyelenggara usaha pariwisata turut serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat (1) Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan ...
Read More »