Dinas pariwisata Kotawaringin Barat terus mendorong semua pengusaha kepariwisataan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal ini didasari oleh Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Pasal 15 ayat 1 dan 2 tentang Kepariwisataan, setiap usaha pariwisata wajib memiliki TDUP pariwisata serta Perda Kab. Ktw Barat No. 1 Tahun 2015 pasal 4 dan 5 wajib mendaftarkan ...
Read More »