Untuk menjadi seorang Pramuwisata, diwajibkan memiliki Sertifikat Pramuwisata dan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata. Oleh karena itu diterbitkanlah Peraturan tentang tatacara dalam mendapatkan sertifikat Pramuwisata dan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2017 dibawah ini.
*one