INFO PARIWISATA
Home » BERITA » Sosialisasi Perda & Perbup TDUP di Kecamatan Pangkalan Banteng

Sosialisasi Perda & Perbup TDUP di Kecamatan Pangkalan Banteng

Salah satu persyaratan dalam kepemilikan usaha di bidang pariwisata khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, para pelaku/penyelenggara usaha pariwisata diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melalui Dinas Pariwisata.
Dengan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maka para pelaku/penyelenggara usaha pariwisata turut serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat (1) Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Kadis Pariwisata, Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si tampak menjelaskan perihal TDUP kepada para pelaku/penyelenggara usaha pariwisata

Oleh sebab itu Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui Bidang Kelembagaan dan SDM Pariwisata menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perda dan Perbup tentang TDUP di Kecamatan Pangkalan Banteng pada hari Selasa (10/04/2018) yang dihadiri para pelaku/penyelenggara usaha pariwisata, antara lain pemilik hotel, penginapan, rumah makan, kafe, salon, dan lain-lain.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Bapak Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku dan penyelenggara usaha pariwisata agar lebih profesional, mentaati aturan dan ketentuan yangg terkait dengan kepariwisataan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

About Admin

Leave a Reply