INFO PARIWISATA
Home » BERITA » Penyerahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Secara Simbolis

Penyerahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Secara Simbolis

Dinas pariwisata Kotawaringin Barat terus mendorong semua pengusaha kepariwisataan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal ini didasari oleh Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Pasal 15 ayat 1 dan 2 tentang Kepariwisataan, setiap usaha pariwisata wajib memiliki TDUP pariwisata serta Perda Kab. Ktw Barat No. 1 Tahun 2015 pasal 4 dan 5 wajib mendaftarkan usahanya ke Pemerintah Daerah. Tujuannya agar usaha-usaha pariwisata di Kobar dapat bersaing dengan daerah lain, melalui standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata. Dengan TDUP ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta legalitasnya dapat dijamin secara resmi oleh Pemerintah Daerah.

Bertempat di Ruang Kepala Kantor Dinas Pariwisata, pada hari Rabu (18/4/2018) secara simbolis untuk pertama kalinya Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada Pengusaha disektor pariwisata yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Bpk. Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si yang disaksikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan, Bpk. Syahrulsyah, SE.

Penyerahan TDUP secara simbolis oleh Kepala Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat, Bpk. Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si

Bagi para pengusaha yang usahanya bernaung disektor Pariwisata, kini mengurus TDUP tidaklah rumit. Cukup datang ke Kantor Dinas Pariwisata, Jalan Sutan Syahrir, No.2A Pangkalan Bun, dengan membawa lampiran fotocopy Surat Ijin Teknis.
Kemudian mengisi surat permohonan TDUP yang telah disediakan oleh Dinas Pariwisata, dan permohonan TDUP dapat langsung diproses saat itu juga kurang dari 1 jam kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis.

  

Demi terus menerapkan dalam hal ketertiban serta legalitas usaha di sektor Pariwisata, Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat juga telah melakukan sosialisasi-sosialisasi ke berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

About Admin

Leave a Reply

error: Maaf! Konten kami proteksi!!