INFO PARIWISATA
Home » Dasar Hukum

Dasar Hukum

Sebelum menjadi Dinas Pariwisata, dahulunya bernama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baru pada tahun 2016 lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, dari yang tadinya bernama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kini menjadi DINAS PARIWISATA.

 

URUTAN KEPEMIMPINAN DINAS PARIWISATA (Cq. Disbudpar)

  1. Drs. Putu Sudarta
  2. Drs. Riduansyah (Plt)
  3. Drs. A. Asyikin Noor Bakri
  4. I Nengah Parsa, S.IP
  5. Drs. Suyut (Plt)
    Drs. Masradin, SH. (Plt)
  6. Drs. Abdul Wahab
  7. Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si
  8. Drs. Wahyudi, M.Si (s/d sekarang)
error: Maaf! Konten kami proteksi!!